Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan hingga tingkat kelurahan melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan tersebut digelar oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan bersama perangkat daerah dan perwakilan dari 54 kelurahan.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai ketentuan, batas nilai pemberian, serta tata cara pelaporan gratifikasi.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Semoga langkah ini mampu memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin, Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai kategori gratifikasi yang perlu menjadi perhatian aparatur pemerintah. Seseorang dianggap menerima gratifikasi apabila memperoleh pemberian melebihi batas nilai yang telah ditetapkan namun tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Regulasi terbaru menetapkan batas nilai pemberian sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan yang melampaui nilai tersebut wajib tercatat dalam laporan resmi.
Inspektur Kota Tangerang Selatan Achmad Zubair menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi penerimaan bernilai besar. Pemberian dengan nilai lebih kecil tetap harus dilaporkan apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.
“Walaupun nilainya lebih kecil dari batas yang ada, jika berkaitan dengan jabatan maka tetap masuk dalam penilaian. KPK memiliki tim khusus yang menelaah setiap laporan yang masuk,” kata Zubair.
UPG Berperan sebagai Pintu Awal Pelaporan
Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan telah berfungsi sejak awal pembentukan lembaga tersebut. Unit ini berperan sebagai jalur awal penerimaan laporan gratifikasi dari seluruh organisasi perangkat daerah.
Melalui mekanisme yang berjalan saat ini, setiap perangkat daerah yang menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan wajib menyampaikan laporan kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat melakukan penilaian awal sebelum laporan tersebut diteruskan kepada KPK untuk proses penelaahan lanjutan.
Apabila hasil penilaian menyatakan bahwa pemberian tersebut menjadi milik negara, maka aset tersebut akan diserahkan kepada negara melalui KPK.
Selain pada tingkat Inspektorat, setiap organisasi perangkat daerah juga harus memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi masing-masing. Inspektorat akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh OPD telah membentuk unit tersebut.
“Seluruh OPD harus memiliki UPG. Kami akan meninjau kembali unit yang belum terbentuk,” ujar Zubair.
Melalui penguatan sistem pelaporan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap aparatur semakin memahami risiko gratifikasi sekaligus membangun budaya pelaporan yang konsisten sebagai bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang transparan dan berintegritas.
UPG Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga membuka layanan konsultasi bagi aparatur sipil negara yang membutuhkan penjelasan terkait penerimaan yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.
(Jar)


























