Kota Serang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyampaikan respons atas penggeledahan kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Pemprov menegaskan komitmen untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang tengah berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menjelaskan arahan gubernur menekankan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum. “Arahan Pak Gubernur, seluruh jajaran harus menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Deden, Selasa (21/4/2026).
Selanjutnya, Pemprov Banten juga terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk PT ABM. Langkah tersebut mencakup penilaian tata kelola hingga efektivitas operasional perusahaan.
Menurut Deden, proses evaluasi tidak hanya menyasar satu entitas, melainkan seluruh BUMD di bawah naungan Pemprov Banten. Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah telah membentuk tim seleksi untuk menyaring calon pimpinan baru di sejumlah BUMD.
“Evaluasi berlaku untuk semua BUMD. Selain itu, tim seleksi sudah tersusun untuk proses pergantian pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai Haji Abdul Latif, Kota Serang. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan periode 2020 hingga 2024.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit perangkat komputer yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Adapun hasil awal penyelidikan mengindikasikan pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020–2024 tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta standar operasional perusahaan. Kondisi tersebut diduga memicu kerugian keuangan daerah.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlanjut seiring pengumpulan alat bukti oleh pihak kejaksaan. Pemprov Banten memastikan akan terus mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.
(DAR)















