Tangerang, HALOBANTEN,COM — Polsek Cisauk berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras di sebuah rumah makan (restoran) kawasan Siradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua karyawan restoran yang berperan sebagai pengedar obat keras.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian menjalankan penyamaran guna memastikan aktivitas ilegal tersebut.
Anggota opsnal berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi obat jenis Tramadol. Salah satu tersangka berinisial Akmal (21) menjual satu strip obat dengan harga Rp70 ribu.
“Petugas melakukan pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka Akmal saat transaksi berlangsung,” ujar Dhady dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Setelah penangkapan, Akmal mengakui bahwa obat tersebut berasal dari rekannya, Ragil (24), yang bekerja sebagai koki di restoran yang sama. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian mengamankan Ragil saat penyerahan barang bukti.
Penggeledahan di mess karyawan milik Ragil mengungkap sejumlah barang mencurigakan. Polisi menemukan 17 butir Tramadol, satu unit airsoft gun, sebilah pisau sangkur, satu botol berisi bahan menyerupai bom molotov, serta alat pemukul genggam.
Menurut keterangan tersangka, sebagian barang seperti airsoft gun ia peroleh melalui pembelian, sedangkan pisau sangkur ia simpan sebagai koleksi. Adapun alat pemukul ia gunakan untuk menjaga diri. Sementara itu, terkait bom molotov, tersangka mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.
Kini polisi telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Mapolsek Cisauk. Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya di wilayah tersebut.
(JAR)















