Serang, HALOBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan pengolahan besi dan baja di wilayah Banten.
Penetapan tersangka tersebut hasil penyidikan terhadap PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Tiga perusahaan itu bergerak dalam industri pengolahan besi dan baja.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menyatakan, kelima tersangka merupakan pengurus sekaligus pemegang saham. Penyidik Kanwil DJP Banten menduga para pelaku mengendalikan jalannya perusahaan.
“Kelima tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan,” kata Aim dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Modus Penjualan Terselubung
Aim menjelaskan dugaan pelanggaran perpajakan terjadi melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penyidik menduga SPT PPN tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
Dalam penyidikan tersebut, petugas menemukan sejumlah modus untuk menghindari kewajiban pajak.
Modus tersebut antara lain berupa penjualan terselubung tanpa faktur pajak atau transaksi non-PPN. Modus lainnya, penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) tanpa menggunakan rekening resmi perusahaan.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian penerimaan sekurang-kurangnya Rp583.262.763.775 terkait PPN dalam periode empat tahun tersebut.
Sementara itu, proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak. Turut hadir dalam penyidikan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menjerat RS, CX, GM, HQ, dan LCH dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir berubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku yang dengan sengaja menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan pendapatan negara terancam hukuman pidana berat.
“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Pelaku juga wajib membayar denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang,” ujarnya.
Selain itu, Kanwil DJP Banten menekankan proses penegakan hukum ini berjalan melalui koordinasi lintas lembaga.
Empat Tersangka Berstatus WNA
PPNS Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta mendapat dukungan Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak hanya itu, koordinasi juga berlangsung bersama Kanwil Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat, serta Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk langkah pencegahan terhadap para tersangka.
Penyidik DJP Banten mengungkapkan, empat dari lima tersangka merupakan warga negara asing.
Kanwil DJP Banten menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Langkah tersebut juga bertujuan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan.
(JAR)















