Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisal Ijul, terduga penadah motor hasil curian. Penangkapan ini setelah polisi lakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Benda, Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Benda, Sriyono, mengatakan penangkapan berlangsung di sebuah kontrakan di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (15/5/2026) sore.
Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan satu unit Honda Scoopy yang menggunakan pelat nomor palsu. Polisi memastikan kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pencurian.
“Petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy dengan nomor polisi palsu yang berasal dari tindak pidana pencurian,” ujar Sriyono.
Kasus ini berawal ketika korban memarkirkan Honda Scoopy miliknya di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah mengunci stang, korban masuk ke warung. Namun sekitar 15 menit kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban kemudian melapor ke Polsek Benda setelah mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Ijul mengaku membeli motor curian itu dari pelaku lain berinisial Jebir seharga Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir bersama rekannya, Tono, telah menjalani proses hukum tahap dua.
Pelaku Pernah Mendekam di Lapas Salemba
Selain itu, Ijul tercatat sebagai residivis kasus penadahan kendaraan curian. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada 2022 dan Lapas Tangerang pada 2025.
Sriyono mengungkapkan, pelaku mengaku telah membeli lebih dari 10 unit motor hasil curian untuk dijual kembali melalui sistem cash on delivery (COD).
“Keuntungan yang pelaku peroleh berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta untuk setiap unit,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
Ia meminta warga menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah terpantau.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Jauhari.
Menurutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan penjualan motor hasil curian.
(JAR)















