Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Program sertipikasi tanah wakaf terus bergulir. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan 19 sertipikat tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset keagamaan dan melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa pada masa mendatang.
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Aula Pertemuan Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026).
Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan secara simbolis 1.032 sertipikat. Jumlah tersebut meliputi 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 19 sertipikat merupakan aset wakaf yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Nusron menegaskan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah perlindungan aset umat. Menurutnya, tanah wakaf memiliki fungsi sosial yang harus terjaga keberadaannya.
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat agar segera mensertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik dan aset umat yang harus terlindungi,” ujar Nusron.
Tanah Wakaf Tersebar di Lima Kecamatan
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menjelaskan bahwa 19 sertipikat wakaf tersebut mencakup aset yang tersebar di sejumlah wilayah.
Adapun lokasi tanah wakaf berada di Kecamatan Serpong, Ciputat Timur, Pamulang, Setu, dan Pondok Aren. Seluruhnya diperuntukkan bagi fasilitas keagamaan serta rumah ibadah.
Selain itu, Seto menegaskan komitmen Kantah Tangerang Selatan untuk terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah kota.
“Kami terus berikhtiar agar seluruh tanah wakaf di wilayah Tangsel memiliki kepastian hukum melalui sertipikat resmi,” kata Seto.
Perlindungan Aset Umat Jadi Prioritas
Lebih lanjut, program sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga aset keagamaan dari potensi konflik.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN. Antara lain Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap seluruh aset umat memiliki kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
(JAR)















