Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi membongkar gudang obat keras ilegal di Tangerang dan menyita sebanyak 135.346 butir obat daftar G berbagai jenis dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer dengan metode cash on delivery (COD) di kawasan Poris, Kota Tangerang.
Setelah menerima laporan tersebut, tim operasional Polsek Benda melakukan penyelidikan dan pengamatan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.
“Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” ujar Sriyono.
Kontrakan Jadi Tempat Penyimpanan
Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan yang berfungsi sebagai lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut.
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras yang tersimpan dalam jumlah besar.
Dua terduga pelaku yang polisi amankan masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya memiliki peran dalam pendistribusian obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Dari lokasi penindakan, polisi menyita 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor.
Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, besarnya jumlah barang















