bukti menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal dalam skala besar yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Obat-obatan tersebut kerap menjadi sasaran penyalahgunaan dan berpotensi memicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu, kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan yang lebih luas,” kata Jauhari.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya.
Kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Benda. Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
(JAR)















