Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sebuah warung madura di Batuceper Kota Tangerang Banten terungkap jual tramadol. Polisi sita ratusan butir obat keras illegal tersebut dalam razia stasioner yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Unit Reskrim Polsek Batuceper juga mengamankan dua pemuda yang berperan sebagai penjual dan pembeli Tramadol.
Kasus tersebut terungkap saat personel Polsek Batuceper menggelar razia untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan tindak pidana. Razia berlangsung di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Saat razia berlangsung, petugas menaruh curiga kepada seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan delapan butir Tramadol yang tersimpan pada pemuda berinisial M.N.E. (19).
Pemuda tersebut kemudian mengaku memperoleh obat keras itu dari seorang pria berinisial F.U. dengan harga Rp40 ribu di kawasan Kebon Besar, Batuceper.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Batuceper menindaklanjuti keterangan pembeli dengan menuju lokasi yang disebutkan. Petugas menemukan terduga penjual di sebuah warung Madura yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai Rp265 ribu yang diduga berasal dari transaksi penjualan obat keras ilegal.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa kedua pemuda tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Perketat Pengawasan Obat Ilegal
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Batuceper dalam mengungkap kasus yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak kejahatan yang memerlukan penanganan tegas karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

















