Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dua pria di Kosambi Kabupaten Tangerang Banten edarkan ratusan butir obat keras ilegal. Polisi menangkap dua pria di Jalan Raya Dadap, Jumat (24/7/2026).
Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang transaksi obat daftar G tanpa izin.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat memimpin penyelidikan serta observasi di lokasi.
Petugas lalu mengamankan dua pria di Kosambi Tangerang berinisial MUS dan ZI terduga penjual obat keras ilegal.
Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok
Petugas menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer dari tangan kedua terduga pelaku.
Total barang bukti mencapai 419 butir obat daftar G tanpa izin edar.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp640 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Petugas juga mengamankan dua telepon genggam yang diduga menunjang aktivitas transaksi.
Polisi membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Teluknaga.
Penyidik kini mendalami asal obat serta kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal.
Menurut Eko, penyalahgunaan obat daftar G mengancam kesehatan masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminal.
Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat penindakan terhadap setiap pelaku pelanggaran.
Eko juga mengapresiasi peran masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Hingga kini, peredaran obat keras ilegal di Teluknaga masih menjadi fokus pengembangan penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
(JAR)























