News » TANGERANG RAYA » Produksi Uang Palsu di Taman Tekno Tangsel Sejak Maret dan Belum Sempat Beredar

Produksi Uang Palsu di Taman Tekno Tangsel Sejak Maret dan Belum Sempat Beredar

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polisi mengungkap produksi uang palsu di pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, sudah berlangsung sejak Maret 2026.

Polda Metro Jaya menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus tersebut pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Polisi menangkap tiga orang yang berperan dalam produksi uang palsu tersebut.

BACA JUGA

Selain itu, polisi menangkap seorang pemesan uang palsu di kawasan PIK.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial N, S, D, dan AB.

Polisi Sita Mesin Produksi Uang Palsu

Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar.

Jumlah tersebut mencapai Rp36 miliar jika dihitung berdasarkan nilai nominal.

Namun, polisi memastikan uang tersebut belum sempat beredar kepada masyarakat.

“Uang ini belum sempat beredar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan keterangan para pelaku dan sejumlah petunjuk.

Polisi menemukan uang palsu dalam kondisi terpotong dan belum terpotong.

Selain uang palsu, polisi menyita mesin offset, printer, dan alat pressing benang.

Petugas juga mengamankan tinta, laptop, alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan produksi lainnya.

Menurut Victor, kualitas uang palsu tersebut menyerupai uang asli dengan sejumlah unsur pengaman.

Uang tersebut memiliki nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara.

Karena itu, polisi menilai perkara tersebut menyangkut simbol kedaulatan negara.

Polisi juga menemukan dua residivis dalam perkara tersebut.

Keduanya pernah menjalani hukuman atas perkara serupa pada 2019 dan 2022.

Polisi Telusuri Pelaku Lain

Penyidik kini menelusuri peran setiap orang dalam jaringan produksi uang palsu tersebut.

Polisi juga mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara itu.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Koordinasi tersebut bertujuan mendukung pembuktian melalui keterangan ahli.

Polisi juga akan menjalankan mitigasi dan sosialisasi bersama instansi terkait.

Langkah tersebut bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik juga menggunakan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman terberat dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

(LIF/JAR)

BERITA LAINNYA