News » NASIONAL » NASIONAL

PNS Banten dan Pengurus Yayasan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta, HALOBANTEN.COM — PNS Banten dan pengurus Yayasan PAN diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi program MBG. Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa dua saksi pada Jumat (21/8/2026).

Kedua saksi tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah dan yayasan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA

Menurut Anang, penyidik memeriksa YS, PNS pada Dinas Provinsi Banten. Selain itu, penyidik memeriksa AR yang berasal dari Yayasan PAN.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Program tersebut berlangsung pada Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.

Kejagung Perkuat Pembuktian

Anang menjelaskan, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan bertujuan melengkapi pemberkasan perkara yang masih berjalan.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” kata Anang.

Menurut dia, penyidik juga melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Masuknya PNS Banten dan pihak yayasan menunjukkan pemeriksaan masih terus berkembang. Namun, Kejagung belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap YS dan AR.

Kejagung juga belum menjelaskan hubungan kedua saksi dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidikan Masih Berlangsung

Sementara itu, penyidik masih menelusuri berbagai pihak terkait tata kelola program MBG. Penyidik juga mendalami pelaksanaan program serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Anang menegaskan, tim penyidik menjalankan proses secara profesional dan independen. Selain itu, penyidik tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kehati-hatian.

Kejagung juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum. Hingga kini, Kejagung belum mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kejagung juga belum membeberkan pihak yang berpotensi bertanggung jawab. Dengan demikian, penyidikan masih berlangsung untuk memperkuat pembuktian perkara.

Penyidik selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pendalaman fakta.

(MAD)

BERITA LAINNYA