Jakarta, HALOBANTEN.COM — Sengketa Tanah di Legok Kabupaten Tangerang, Banten, memanas setelah Komisi II DPR RI meminta kepastian hukum bagi warga. Komisi II DPR RI membahas konflik tersebut dalam RDP dan RDPU pada Kamis, (20/8/2026).
Konflik itu melibatkan ribuan warga dari lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Kelima desa tersebut mencakup Rancagong, Kemuning, Palasari, Serdang Wetan, dan Caringin. Baca Juga: Komisi II DPR RI Soroti Konflik Pertanahan di Legok Tangerang Demi Warga
Komisi II meminta pemerintah segera mencari solusi atas pemblokiran aset serta klaim sepihak.
Rapat tersebut menghadirkan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, dan Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Camat Legok, kuasa hukum, serta perwakilan warga turut menyampaikan aspirasi.
BPN Banten Dorong Koordinasi Lintas Kementerian
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyebut persoalan tersebut memiliki skala nasional. Menurut Harison, konflik itu menyangkut pencatatan aset negara serta kepastian hak masyarakat.
Karena itu, penyelesaian membutuhkan koordinasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, TNI, BPK, dan pemerintah daerah. “Rapat tadi melahirkan kesepakatan untuk melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Harison.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan menjalankan koordinasi tingkat pusat dengan pengawasan Komisi II. Selanjutnya, seluruh pihak akan mengkaji persoalan tersebut selama 30 hari.
Harison menegaskan pemerintah harus melindungi hak warga tanpa mengabaikan keberadaan aset negara. Menurutnya, sejumlah sertifikat masyarakat telah terbit sejak 1976 hingga 1986.
Sementara itu, beberapa sertifikat hak pakai juga telah tercatat sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, Harison mengajak seluruh pihak mencari titik temu melalui kajian bersama. “Kita ingin hak masyarakat terjaga, terlindungi, dan terpenuhi tanpa ada yang terpinggirkan,” katanya.
Pemkab Tangerang Bela Hak Warga
Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyatakan pemerintah daerah akan memperjuangkan hak warga.
Menurut Soma, sebagian warga telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun. “Kami berharap melalui RDP ini, Komisi II dapat menjadi agregator,” kata Soma.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan TNI untuk menentukan titik koordinat aset negara. Koordinasi tersebut juga akan memetakan posisi lahan masyarakat. Pemerintah kemudian akan membawa hasil kajian tersebut dalam pembahasan lanjutan.
Sementara itu, kuasa hukum warga Agoeng Djatmiko menyampaikan keresahan masyarakat akibat klaim sepihak Kodam Jaya. Agoeng menyebut warga telah menghuni kawasan tersebut secara turun-temurun selama 60 hingga 70 tahun.
Ia menilai warga membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Selain itu, Agoeng mempersoalkan pemblokiran layanan pertanahan yang menurutnya menghambat kepastian legalitas warga.
Komisi II DPR RI kemudian mendorong seluruh pihak mencari penyelesaian berdasarkan kewenangan masing-masing. Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan koordinasi lintas sektor dalam waktu 30 hari.
Ketua Rapat Dede Yusuf memimpin pembahasan bersama perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Perwakilan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN turut mengikuti pembahasan tersebut.
(SUR/MAD)

























