News » TANGERANG RAYA » Mahasiswa Geruduk Pemkot Tangsel, Desak Sekda Dicopot Terkait SK yang Dinilai Cacat Hukum

Mahasiswa Geruduk Pemkot Tangsel, Desak Sekda Dicopot Terkait SK yang Dinilai Cacat Hukum

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (2/11/2026). Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) yang mereka nilai cacat hukum.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut keterbukaan proses perpanjangan SK Sekda Tangsel. Mereka juga meminta pemerintah mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan keputusan tersebut.

Massa menyampaikan aspirasi melalui orasi secara damai di depan gedung Pemkot Tangsel. Mereka sempat mendesak petugas agar mengizinkan perwakilan massa masuk ke dalam gedung pemerintahan.

BACA JUGA

“Kita sudah datang ke Pemkot, kita mencoblos, kita memilih perwakilan yang kita anggap mumpuni untuk mengurusi pemerintahan Tangerang Selatan,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Ia menilai pemerintah daerah harus menjalankan setiap kebijakan sesuai aturan perundang-undangan. Menurutnya, prosedur terkait keputusan Sekda juga harus mengacu pada ketentuan kementerian.

Mahasiswa Sampaikan 10 Tuntutan

Dalam aksinya, mahasiswa membawa selebaran berisi sepuluh tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangsel. Mereka mengusung slogan, “Pemerintahan Bukan Ruang Gelap Kekuasaan!”

Pertama, mahasiswa meminta pemerintah membuka seluruh dokumen keputusan. Dokumen tersebut mencakup SK pengukuhan, perpanjangan, dan pembentukan tim evaluasi.

Kedua, mereka meminta pemerintah mengumumkan kronologi lengkap proses hingga penerbitan SK.

Ketiga, mahasiswa mendesak pemerintah membuktikan pelaksanaan evaluasi tiga bulan sesuai PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.

Keempat, mereka meminta pemerintah mengungkap komposisi dan kinerja tim evaluasi. Hal itu mencakup metode penilaian serta laporan hasil evaluasi.

Kelima, mahasiswa meminta keterbukaan klarifikasi dari BKN, Pemprov Banten, dan Kemendagri.

Keenam, mereka mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka.

Mereka juga meminta DPRD memanggil Wali Kota dan BKPSDM untuk memberikan penjelasan.

Ketujuh, mahasiswa menuntut jaminan kebebasan masyarakat dalam mengawasi pemerintahan tanpa intimidasi.

Selanjutnya, mereka meminta pemerintah berkomitmen mematuhi putusan PTUN. Pemerintah juga harus mengumumkan pelaksanaan putusan tersebut kepada masyarakat.

Kesembilan, mahasiswa mendesak pemerintah mengoreksi keputusan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Koreksi dapat berupa pencabutan, perbaikan, atau pengulangan prosedur sesuai hukum.

Terakhir, mereka menuntut pertanggungjawaban pejabat apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.

Mahasiswa Minta Pemerintah Buka Dokumen

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan publik. Mereka menyatakan tidak ingin menghakimi pihak mana pun sebelum pemeriksaan berlangsung.

“Kami tidak sedang menghakimi sebelum adanya pemeriksaan. Kami menuntut keterbukaan, pembuktian, dan pertanggungjawaban,” demikian pernyataan sikap massa.

Mereka menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus tunduk pada ketentuan hukum. Selain itu, jabatan publik harus berjalan berdasarkan amanah dan tanggung jawab.

Mahasiswa kemudian menutup aksi dengan seruan agar pemerintah membuka dokumen dan menjelaskan proses penerbitan SK.

(LIF)

BERITA LAINNYA