Banten, HALOBANTEN.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah secara resmi menetapkan alokasi Dana Desa untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten pada tahun 2025. Total alokasi ini mencapai miliaran rupiah, dengan tujuan utama untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan mendorong digitalisasi di tingkat desa.
Dari keseluruhan kabupaten di Banten, Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan penerima alokasi Dana Desa terbesar, yaitu sebesar Rp361.703.378.000. Sementara itu, Kabupaten Pandeglang menerima alokasi terkecil dengan jumlah Rp329.044.029.000.
Berikut adalah rincian alokasi Dana Desa untuk beberapa kabupaten lainnya di Banten:
* Kabupaten Serang: Rp347.159.261.000
* Kabupaten Lebak: Rp354.287.813.000
Penyaluran Dana Desa tahun 2025 ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, sebesar 40%, telah disalurkan pada bulan April.
Selanjutnya, tahap kedua, juga sebesar 40%, akan dicairkan pada bulan Agustus. Terakhir, sisa 20% Dana Desa akan disalurkan pada bulan Oktober.
Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa ini sangat krusial dalam upaya nasional untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem serta mempercepat proses digitalisasi desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan perekonomian masyarakat pedesaan. (*/bbs)















