Jabar, HALOBANTEN.COM – Banyak umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah kurban, namun masih bertanya-tanya apakah sah jika mereka belum melaksanakan akikah. Pertanyaan ini sering muncul menjelang Hari Raya Iduladha.
Ulama Sepakat, Akikah dan Kurban adalah Ibadah Berbeda
Secara syariat, akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan. Akikah adalah penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak, sementara kurban adalah penyembelihan hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, khususnya pada Hari Raya Iduladha.
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, berpendapat bahwa seseorang yang belum akikah tetap diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk berkurban. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa akikah adalah syarat sah untuk berqurban.
Prioritas Ibadah, Kurban Tetap Utama
Jika seorang Muslim memiliki kemampuan finansial, ia bisa menunaikan keduanya. Namun, jika dihadapkan pada pilihan salah satu karena keterbatasan, para ulama cenderung sepakat bahwa kurban memiliki prioritas yang lebih tinggi karena waktunya yang terbatas dan merupakan syiar Islam yang agung pada hari raya tersebut.
Jadi, bagi Anda yang ingin berkurban namun belum akikah, jangan ragu. Ibadah kurban Anda tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT. (*/bbs)















