SeKota Serang, HALOBANTEN.COM – Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan instruksi tegas kepada seluruh kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Provinsi Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 mengenai Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam rakor terkait implementasi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang (15/5/2025), Andra Soni mengapresiasi antusiasme tinggi masyarakat terhadap program pembebasan pajak ini.
Namun, ia juga menyoroti perlunya perbaikan dalam layanan Samsat Provinsi Banten, terutama terkait potensi antrean yang terjadi di beberapa lokasi.
Menyikapi hal tersebut, Andra Soni mengharapkan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dapat segera merumuskan kebijakan strategis.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi kendala teknis yang kerap muncul di lapangan, sehingga proses pelayanan pajak kendaraan bermotor dapat berjalan lebih lancar dan efisien bagi masyarakat.
Gubernur Banten menekankan bahwa program pembebasan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
288.203 Kendaraan Bermotor Bayar Pajak
Data menunjukkan respons positif dari masyarakat, dengan tercatat sekitar 288.203 kendaraan telah memanfaatkan program ini.
Sebagian besar merupakan pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak sejak tahun 2024 ke belakang.
Lebih lanjut, Andra Soni mengungkapkan bahwa kebijakan ini berdampak positif pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Terjadi kenaikan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 29 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Peningkatan ini juga berbanding lurus dengan penerimaan opsen PKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Apresiasi disampaikan kepada seluruh jajaran Tim Pembina Samsat Provinsi Banten atas sinergi dan kolaborasi yang baik dalam menyukseskan program ini.
Senada dikatakan Plh Sekda Banten, Nana Supiana.
Menurutnya, penguatan formulasi kebijakan dan kolaborasi yang kuat antara Bapenda Provinsi Banten dengan Bapenda kabupaten/kota sangat diperlukan.
Sinergi ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
Nana Supiana juga menekankan pentingnya peningkatan partisipasi dari pemerintah kabupaten/kota dalam menyelesaikan permasalahan teknis yang mungkin timbul.
Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan kepastian kepada wajib pajak dalam memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini.
(Jek/Red)















