Cilegon, HALOBANTEN.COM – Tenaga Kerja Disabilitas menjadi fokus utama dalam penandatanganan Komitmen Bersama yang diinisiasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
Acara yang berlangsung di Aula Balai Diklat PT Krakatau Steel, Cilegon, Rabu (14/5/2025) ini dihadiri dan ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli,
Hadir pula dalam komitemen penempatan tenaga kerja disabilitas itu perwakilan berbagai perusahaan di kawasan industri Provinsi Banten.
Andra Soni mengapresiasi terlaksananya komitmen bersama penempatan tenaga kerja disabilitas ini.
Ia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas, khususnya dalam aspek promosi dan penempatan tenaga kerja disabilitas.
Andra Soni optimis bahwa komitmen ini akan menumbuhkan semangat, antusiasme, dan optimisme bagi para penyandang disabilitas untuk terus mengembangkan potensi keterampilan dan kreativitas yang mereka miliki.
Dia berharap adanya sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program teaching factory yang melibatkan secara aktif sektor industri.
Pemprov Banten menyadari amanat undang-undang yang mengharuskan dunia industri untuk membuka kesempatan yang setara bagi tenaga kerja disabilitas.
Hal ini bertujuan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dan luas dalam memperoleh pendidikan yang layak, pekerjaan dan karir yang menjanjikan, serta ruang untuk berkarya dan memberikan kontribusi nyata.
Penyandang Disabilitas di Banten 27.539 Orang
Pemprov Banten telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam upaya perlindungan penyandang disabilitas.
Antara lain, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019.
Perda ini menjadi acuan formal bagi Pemprov Banten dalam menyelenggarakan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan disabilitas.
Berdasarkan data tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Banten mencapai 27.539 orang.
Andra Soni berharap penandatanganan Komitmen Bersama ini dapat secara signifikan meningkatkan kemandirian dan motivasi para penyandang disabilitas.
Sehingga mereka makin bersemangat untuk terus berkreasi dan beraktivitas di berbagai bidang.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mendukung dan memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas.
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yassierli, mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas.
Kesempatan tersebut berikan melalui berbagai upaya, termasuk pembukaan balai latihan kerja untuk meningkatkan keterampilan mereka.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan semua perusahaan dan lembaga publik maupun swasta untuk memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas.
UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur kewajiban setiap instansi mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas.
Sementara itu, perusahaan swasta juga wajibkan mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas.
Regulasi ini merupakan wujud peran negara dalam memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara, termasuk disabilitas.
(Jek/Red)















