dengan mempekerjakan sekitar 20 karyawan.
“Kami memproduksi plastik untuk pemberat kipas angin. Memang terdapat proses pemanasan biji plastik yang kita cairkan,” ujarnya.
Terkait keluhan warga yang terdampak asap, Lius mengaku tidak mengetahui dan menyatakan bahwa urusan perizinan merupakan wewenang atasan.
“Urusan izin itu atasan saya yang menangani, saya hanya pekerja dan saat ini atasan saya sedang tidak ada di tempat. Jika ingin bertemu, saya sarankan mengirimkan surat resmi terlebih dahulu,” tambahnya.
Sekretaris Desa Sodong, Dendi, mengungkapkan bahwa pihak desa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik plastik tersebut sekitar dua minggu lalu setelah menerima laporan dari warga. “Kami melakukan sidak sekitar dua minggu lalu, kami mendatangi setelah ada keluhan dari warga karena yang merasakan dampaknya adalah penduduk kami,” jelasnya.
Dendi menambahkan bahwa pihak desa meminta perusahaan menunjukkan bukti izin operasionalnya, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
“Pihak perusahaan memang berjanji akan membuat cerobong asap dan akan memperlihatkan izinnya, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi,” katanya.
(Jek/Red)


























