Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Tangsel), Banten, terus meningkatkan upaya penertiban reklame ilegal tanpa izin pada beberapa lokasi strategis.
Pada kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (OPP) hari Senin (20/10/2025), petugas Satpol PP Tangsel Sikat habis 37 alat peraga reklame ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata mewujudkan ketertiban umum dan memperindah wajah kota, khususnya area Serpong Utara dan Pondok Aren.
Penertiban khusus menyasar penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Reklame.
“Hasil kegiatan OPP reklame ilegal siang tadi, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban fokus pada beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro,” ujar Muksin kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Reklame Ilegal Yang Ditertibkan
Rincian reklame ilegal yang Satpol PP Tangsel tertibkan mencakup:
T-Banner Study Canada di Alam Sutera,















