Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Aksi kejahatan pencurian dengan modus ganjal ATM yang meresahkan warga Ciputat akhirnya terungkap.
Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur, berhasil membongkar tindak pidana kejahatan berdasarkan Pasal 363 KUHP. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras polisi menyusul laporan masyarakat mengenai hilangnya dana dari rekening salah satu nasabah Bank Mandiri.
Para pelaku menggunakan alat khusus untuk menjebak kartu ATM korban di mesin, menyebabkan sistem ATM mengalami gangguan. Saat korban panik, pelaku berpura-pura memberikan bantuan dan secara licik mengambil kesempatan untuk merekam PIN korban. Setelah korban meninggalkan lokasi, kartu ATM pelaku ambil dan saldo rekening mereka kuras habis.
Insiden pencurian ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menimpa mesin ATM Bank Mandiri Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Korban, PujiYono (62), mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp73.226.868, akibat serangkaian transaksi ilegal, seperti pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung.
Polisi Tangkap Pelaku Saat Nyabu
Menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda. Penelusuran petugas menemukan aktivitas pelaku saat bertransaksi di Toko Emas Gloria Indah, Jalan Dewi Sartika, Cipayung.
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil















