Tangerang, HALOBANTEN.COM — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sukses membongkar praktik Clandestine Laboratory, yaitu sebuah pabrik sabu di dalam unit apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencapaian pengungkapan kasus ini terwujud berkat kolaborasi erat antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim gabungan melancarkan operasi pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, menargetkan salah satu unit apartemen yang berlokasi di lantai 20. Penyelidikan dan pengamatan mendalam menguatkan fakta bahwa para pelaku menggunakan unit apartemen tersebut untuk memproduksi sabu.
Dalam operasi pengungkapan pabrik sabu Clandestine Laboratory di apartemen tersebut, petugas BNN mengamankan dua orang tersangka, IM dan DF. IM berperan sebagai koki atau peracik, sementara DF mengemban peran memasarkan hasil produksi. Keduanya tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.
Kedua tersangka mengaku telah meraup laba sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan. Guna memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka melakukan ekstraksi dari 15.000 butir pil obat asma, yang menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni. Seluruh bahan kimia dan perlengkapan laboratorium dibeli secara daring (online).
Barang Bukti yang Diamankan BNN
Dari lokasi pabrik sabu Clandestine Laboratory di apartemen tersebut, tim















