BNN menemukan beragam barang bukti, meliputi:
Narkotika jenis sabu dalam wujud cair dan padat.
Berbagai bahan kimia yang mereka perlukan dalam proses pembuatan sabu.
Peralatan laboratorium yang pelaku pakai untuk memproduksi narkotika.
Ancaman Hukuman:
Para pelaku menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.
BNN RI menegaskan komitmennya memerangi narkotika hingga tuntas. Kejahatan narkotika kini menunjukkan kompleksitas tinggi dengan modus produksi tersembunyi, seperti pabrik sabu dalam kawasan permukiman seperti apartemen Cisauk.
Oleh karena itu, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan berpartisipasi aktif menjaga serta mengawasi lingkungan sekitar, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(Alif/Jek/Red)















