Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Polemik perizinan Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kian menguat setelah muncul dugaan praktik “uang pengamanan” dalam proses pengurusan izin operasional. Tiga pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini menjalani pemeriksaan Inspektorat.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga pegawai berlangsung sejak Maret 2026 dan hingga kini masih berlanjut. Proses klarifikasi, menurut dia, terus berjalan guna mendalami dugaan pelanggaran.
Tiga pegawai yang jalani pemeriksaan terdiri atas dua personel Satpol PP dan satu pejabat Dinas Sosial berstatus penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ketiganya jalani pemeriksaan atas dugaan menerima uang saat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Loka Padel masih berjalan.
Nilai uang yang menjadi sorotan mencapai Rp10 juta. Pihak pengusaha menurut pengakuan tiga pegawai tersebut memberikan dana saat pengurusan izin operasional fasilitas olahraga itu berlangsung. Meski demikian, Dohiri menegaskan tidak terdapat unsur pemerasan dalam peristiwa tersebut.
Pemberian uang muncul atas inisiatif pengusaha yang meminta bantuan pengamanan selama proses izin belum rampung. “Bukan pemalakan. Pihak pengusaha meminta bantuan karena izin masih berproses,” ujar Dohiri.
Di sisi lain, Dohiri mengungkapkan secara administratif proses perizinan Loka Padel sebenarnya telah selesai. Namun, penerbitan dokumen sempat tertunda karena menunggu tanda tangan pejabat terkait.
Sementara itu, dalam pemeriksaan Inspektorat, ketiga pegawai itu telah mengembalikan “uang pengamanan” tersebut.
Kendati demikian, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses disiplin terhadap ketiga pegawai.
Berdasarkan hasil sementara, Inspektorat bahkan mengarah pada rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian. “Ketiganya masuk rekomendasi untuk pemberhentian,” kata Dohiri.
Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyampaikan koordinasi dengan Inspektorat telah berjalan. Ia menegaskan sanksi tegas berpotensi dijatuhkan kepada ASN tersebut.
Menurut Pilar, proses penjatuhan sanksi kini berjalan. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kasus ini menjadi peringatan agar ASN tidak bermain dengan hal yang bertentangan aturan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, rekomendasi sanksi telah sampai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang Selatan.
Awal Mula Perkara
Adapun perkara ini bermula dari peresmian awal Loka Padel BSD pada pertengahan Februari 2026 di kawasan Ciater, Serpong. Tidak lama setelah itu, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya oknum aparat yang menjalin komunikasi dengan pihak pengelola guna mengamankan proses perizinan fasilitas olahraga komersial tersebut.
(JAR)















