Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Bukit Menteng Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten memicu kontroversi. Proses yang berlangsung Rabu (15/4/2026) tersebut melibatkan juru sita Pengadilan Negeri Tangerang dan bersandar pada risalah lelang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru sita PN Tangerang, Dedy Purwanto, menyampaikan bahwa langkah eksekusi merujuk pada penetapan pengadilan Nomor 413 Tahun 2025. Ia menjelaskan, objek sengketa telah berpindah kepemilikan melalui mekanisme lelang pada 2023.
Pemohon sempat mengajukan permohonan eksekusi pada 2024. Namun, proses itu tertunda karena masih terdapat gugatan dari pihak termohon terhadap Bank BTN. Perkara kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi dan memperoleh putusan pada 2025.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena perjanjian kredit berlangsung di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemohon kembali mengajukan permohonan pada November 2025. Pengadilan telah mengirimkan empat kali peringatan (aanmaning), tetapi upaya damai tidak membuahkan hasil. Eksekusi pun tetap berjalan.
“Risalah lelang memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan, sehingga pelaksanaan ini sah secara prosedural,” ujar Dedy.
Namun demikian, pihak termohon melalui tim kuasa hukumnya, Dewi, menyampaikan keberatan. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum menyebut lelang hanya diikuti satu peserta, sementara nilai penawaran dianggap jauh dari harga pasar. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi merugikan klien.
Selain itu, selisih hasil lelang masih menyisakan beban utang sekitar Rp3,6 miliar. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme lelang yang berlangsung.
Di sisi lain, tim hukum termohon juga menyoroti aspek administrasi. Termasuk proses balik nama sertifikat yang tetap berjalan meski sempat diajukan pemblokiran. Mereka menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur yang perlu penelusuran lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan di lapangan, kuasa hukum termohon turut mengkritik sikap aparat yang tetap melanjutkan eksekusi meskipun terdapat keberatan dari pihak termohon. Permintaan penundaan, menurut mereka, tidak mendapat respons.
Mereka juga menegaskan tidak ada tindakan provokatif dari pihak klien selama proses berlangsung. Justru, tindakan tertentu di lokasi berpotensi memicu ketegangan.
Debitur Meninggal, Kredit Miliaran Macet
Dari sisi kronologi, perkara bermula dari pengajuan kredit sebesar Rp12 miliar untuk properti tersebut. Dalam dua tahun, sekitar Rp4,7 miliar telah terbayar. Namun, setelah suami debitur meninggal dunia, pembayaran mengalami kendala hingga berujung pada lelang pada 2023.
Lebih jauh, kuasa hukum mempertanyakan ketiadaan perlindungan asuransi dalam kredit bernilai besar tersebut. Mereka menilai hal itu sebagai kejanggalan yang perlu mendapat klarifikasi.
Atas berbagai persoalan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh langkah lanjutan. Investigasi mendalam akan dilakukan guna mengungkap dugaan pelanggaran prosedur serta potensi kerugian yang dialami klien.
Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa serupa.
(LIF)















