Rabu, 15 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Eksekusi Rumah di Bintaro Tangsel Picu Kontroversi, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Lelang

by ALIF AZHAR
15 April 2026
in TANGERANG RAYA
Eksekusi Rumah di Bintaro Tangsel Picu Kontroversi, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Lelang

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Bukit Menteng Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten memicu kontroversi. Proses yang berlangsung Rabu (15/4/2026) tersebut melibatkan juru sita Pengadilan Negeri Tangerang dan bersandar pada risalah lelang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Juru sita PN Tangerang, Dedy Purwanto, menyampaikan bahwa langkah eksekusi merujuk pada penetapan pengadilan Nomor 413 Tahun 2025. Ia menjelaskan, objek sengketa telah berpindah kepemilikan melalui mekanisme lelang pada 2023.

Baca Juga:

Petugas Haji Tangsel Diminta Perkuat Fisik, Mental, dan Spiritual

Petugas Haji Tangsel Diminta Perkuat Fisik, Mental, dan Spiritual

Polemik Izin Loka Padel Serpong, Dua Satpol PP dan Satu Pejabat Dinsos Tangsel Terancam Sanksi Berat

Polemik Izin Loka Padel Serpong, Dua Satpol PP dan Satu Pejabat Dinsos Tangsel Terancam Sanksi Berat

Pemohon sempat mengajukan permohonan eksekusi pada 2024. Namun, proses itu tertunda karena masih terdapat gugatan dari pihak termohon terhadap Bank BTN. Perkara kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi dan memperoleh putusan pada 2025.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena perjanjian kredit berlangsung di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemohon kembali mengajukan permohonan pada November 2025. Pengadilan telah mengirimkan empat kali peringatan (aanmaning), tetapi upaya damai tidak membuahkan hasil. Eksekusi pun tetap berjalan.

“Risalah lelang memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan, sehingga pelaksanaan ini sah secara prosedural,” ujar Dedy.

Namun demikian, pihak termohon melalui tim kuasa hukumnya, Dewi, menyampaikan keberatan. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi.

Kuasa hukum menyebut lelang hanya diikuti satu peserta, sementara nilai penawaran dianggap jauh dari harga pasar. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi merugikan klien.

Selain itu, selisih hasil lelang masih menyisakan beban utang sekitar Rp3,6 miliar. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme lelang yang berlangsung.

Di sisi lain, tim hukum termohon juga menyoroti aspek administrasi. Termasuk proses balik nama sertifikat yang tetap berjalan meski sempat diajukan pemblokiran. Mereka menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur yang perlu penelusuran lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan di lapangan, kuasa hukum termohon turut mengkritik sikap aparat yang tetap melanjutkan eksekusi meskipun terdapat keberatan dari pihak termohon. Permintaan penundaan, menurut mereka, tidak mendapat respons.

Mereka juga menegaskan tidak ada tindakan provokatif dari pihak klien selama proses berlangsung. Justru, tindakan tertentu di lokasi berpotensi memicu ketegangan.

Debitur Meninggal, Kredit Miliaran Macet

Dari sisi kronologi, perkara bermula dari pengajuan kredit sebesar Rp12 miliar untuk properti tersebut. Dalam dua tahun, sekitar Rp4,7 miliar telah terbayar. Namun, setelah suami debitur meninggal dunia, pembayaran mengalami kendala hingga berujung pada lelang pada 2023.

Lebih jauh, kuasa hukum mempertanyakan ketiadaan perlindungan asuransi dalam kredit bernilai besar tersebut. Mereka menilai hal itu sebagai kejanggalan yang perlu mendapat klarifikasi.

Atas berbagai persoalan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh langkah lanjutan. Investigasi mendalam akan dilakukan guna mengungkap dugaan pelanggaran prosedur serta potensi kerugian yang dialami klien.

Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa serupa.

(LIF)

Tags: Bintaroeksekusi rumahPengadilan negeri (PN) TangerangTangerang SelatanTangsel
Previous Post

Pemkab Serang Gelar High Level Meeting TP2DD, Tekan Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah

Next Post

Polemik Izin Loka Padel Serpong, Dua Satpol PP dan Satu Pejabat Dinsos Tangsel Terancam Sanksi Berat

BERITA LAINNYA

Kantah Tangsel Optimalkan Konsultasi Online Lewat Sultan Taru Tangsel
TANGERANG RAYA

Kantah Tangsel Optimalkan Konsultasi Online Lewat Sultan Taru Tangsel

...

Kapolri Jalin Silaturahmi dengan Buruh di Tangerang
TANGERANG RAYA

Kapolri Jalin Silaturahmi dengan Buruh di Tangerang

...

PN Tangerang Eksekusi Rumah Bernilai Miliaran Rupiah di Bintaro
TANGERANG RAYA

PN Tangerang Eksekusi Rumah Bernilai Miliaran Rupiah di Bintaro

...

KMD Pramuka Serpong Perkuat Kualitas Pembina di Tangsel
TANGERANG RAYA

KMD Pramuka Serpong Perkuat Kualitas Pembina di Tangsel

...

Kebakaran Landa Gudang BBM di Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang
TANGERANG RAYA

Kebakaran Landa Gudang BBM di Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang

...

Polsek Kelapa Dua Gencarkan Program Cegah Tawuran di SMKN 7 Bojong Nangka
TANGERANG RAYA

Polsek Kelapa Dua Gencarkan Program Cegah Tawuran di SMKN 7 Bojong Nangka

...

Benyamin Dorong Baznas Tangsel Perkuat Peran untuk Kesejahteraan Warga
TANGERANG RAYA

Benyamin Dorong Baznas Tangsel Perkuat Peran untuk Kesejahteraan Warga

...

Pemkot Tangsel Tangani Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, Akses Dibatasi
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Tangani Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, Akses Dibatasi

...

Laporan Warga Ungkap Kasus Obat Terlarang di Tangerang, Dua Pria Terjaring Patroli
TANGERANG RAYA

Laporan Warga Ungkap Kasus Obat Terlarang di Tangerang, Dua Pria Terjaring Patroli

...

Penunjukan Kepala SMPN 1 Balaraja Dapat Penolakan, Disdik Kabupaten Tangerang Buka Suara
TANGERANG RAYA

Penunjukan Kepala SMPN 1 Balaraja Dapat Penolakan, Disdik Kabupaten Tangerang Buka Suara

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In