Tangerang, HALOBANTEN.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (16/4/2026). Dari seluruh barang yang dimusnahkan, rokok tanpa cukai menjadi temuan paling menonjol sekaligus penanda masih tingginya peredaran rokok ilegal.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyebutkan pemusnahan mencakup barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah inkrah.
Sebanyak 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus turut dimusnahkan. Setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total mencapai 117.200 batang rokok ilegal. Selain itu, aparat juga menghancurkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram.
Barbuk lainya antara lain Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo 6.000 butir.
Petugas juga menghancurkan 15 unit telepon genggam dan dua pucuk senjata api rakitan. Termasuk 135 item barang bukti lain seperti alat hisap, pakaian, dan timbangan elektrik.
Eko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus langkah pencegahan agar barang bukti tidak kembali disalahgunakan. Keterbatasan kapasitas gudang penyimpanan juga menjadi pertimbangan.
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan seluruh barang hasil tindak pidana harus kehilangan potensi penyalahgunaan melalui pemusnahan yang tuntas.
(JAR)















