Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus menindak tegas kasus korupsi, dengan menetapkan dan menahan anak buah Yayat Rohoman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten yang bertugas di bagian operator berinisial WA.
WA diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi terkait sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
WA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka WA setelah mendapatkan cukup bukti dalam penyimpangan sistem pencairan APBDes TA2024.
“WA akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025, di Rutan Klas II B Serang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra.
WA tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, AI dan HK, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.271.596.502.















