Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang Ditahan Kejari

Tersangka Korupsi APBDes 2024

Penyidik Cium Indikasi Ada Keterlibatan Pihak Lain

Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/9/2024).

Tindakan ini, dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024.

BACA JUGA

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.

Dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo atau Pasal 18 ayat 1 Jo. UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Tersangka berinisial AI merupakan operator keuangan Desa Pondok Kelor Sepatan Timur. Sedangkan tersangka HK adalah operator keuangan Desa Kampung Kelor Sepatan Timur.

AI diduga melakukan korupsi APBD senilai Rp780 juta. Sementara HK diduga kuat melakukan korupsi dana APBDes senilai Rp481 juta.

Kedua pegawai bagian operator ini melakukan modus penyimpangan proses pencairan anggaran dana desa melalui aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa).

BERITA LAINNYA

Next Post