Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) tetapkan dua tersangka korupsi Pegadaian Syariah Pondok Jaya dalam perkara penyaluran uang pinjaman gadai syariah tahun 2025. Penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Kejari Tangsel tetapkan dua tersangka korupsi Pegadaian Syariah Pondok Jaya berinisial TAB dan JI. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proses pinjaman gadai pada Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan penyidikan mengungkap dugaan korupsi sejak Februari hingga Maret 2025.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka TAB dan JI,” ujar Apreza, Senin, (22/6/2026).
Menurut hasil penyidikan, perkara bermula saat JI mengajukan pinjaman gadai syariah. Ia menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman.
Selama proses pengajuan, JI berkomunikasi dengan TAB yang menjabat Kepala Unit. Hubungan tersebut berlangsung selama proses pencairan pinjaman.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang jaminan. TAB diduga menyerahkan kembali seluruh barang jaminan tanpa pelunasan pinjaman.
Tindakan tersebut memunculkan dugaan kerugian keuangan negara. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan masih menjalankan audit investigatif.
Satu Masuk DPO
Penyidik menahan tersangka TAB untuk kepentingan proses hukum. Kejaksaan menilai tersangka berpotensi melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, JI belum memenuhi panggilan penyidik. JI tercatat mangkir dalam tiga kali pemanggilan yang sah.

















