Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus menindak tegas kasus korupsi, dengan menetapkan dan menahan anak buah Yayat Rohoman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten yang bertugas di bagian operator berinisial WA.
WA diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi terkait sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
WA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka WA setelah mendapatkan cukup bukti dalam penyimpangan sistem pencairan APBDes TA2024.
“WA akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025, di Rutan Klas II B Serang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra.
WA tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, AI dan HK, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.271.596.502.
Penyidik Cium Indikasi Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/9/2024).
Tindakan ini, dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.
Dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo atau Pasal 18 ayat 1 Jo. UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Tersangka berinisial AI merupakan operator keuangan Desa Pondok Kelor Sepatan Timur. Sedangkan tersangka HK adalah operator keuangan Desa Kampung Kelor Sepatan Timur.
AI diduga melakukan korupsi APBD senilai Rp780 juta. Sementara HK diduga kuat melakukan korupsi dana APBDes senilai Rp481 juta.
Kedua pegawai bagian operator ini melakukan modus penyimpangan proses pencairan anggaran dana desa melalui aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa).
“Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tangerang. Keduanya bakal dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka operator desa ini, uang hasil dari penyimpangan dugaan kasus korupsi pencairan APBDes TA 2024 untuk keperluan pribadinya.
(Red)





















