“Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tangerang. Keduanya bakal dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka operator desa ini, uang hasil dari penyimpangan dugaan kasus korupsi pencairan APBDes TA 2024 untuk keperluan pribadinya.
(Red)
Page 3 of 3


























