Tigaraksa, HALOBANTEN.COM – Sepanjang 2023, bidang penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima 820 perkara pidana umum, baik harta maupun benda.
Dari jumlah itu, 729 perkara pidana umum tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sedangkan, yang telah dieksekusi sebanyak 738 perkara dari total 820 perkara.
“Jadi dari total 820 perkara yang diterima oleh bidang penuntutan, sebanyak 50 persennya adalah kasus yang berkaitan dengan harta benda,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiolan di Tigaraksa, Kamis (28/12/2023).
Terkait perkara harta benda ini berbeda dengan statistik di wilayah-wilayah lain di Indonesia yang dinilai bervariatif dan tidak sama. Di Kabupaten Tangerang, perkara ini justru mendominasi. Misalnya perkara pencurian, penipuan dan penggelapan.
Pada bidang barang bukti dan perampasan negara, lanjut Ricky, pihaknya telah lakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, baik berupa kendaraan roda dua dan roda empat serta kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusanahan yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang ini yang telah berkekuatan hukum.
Sedangkan di bidang Pidana khusus, Kejari Kabupaten Tangerang, telah menahan mantan ASN Kecamatan Solear.
Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan Restorasi Justice ( RJ). Sesuai instruksi Kejagung, dimana RJ bisa dilakukan sepanjang korban menerima permintaan maaf terhadap pelaku dengan dasar pemulihan.
Sementara di bidang pembinaan, pihaknya telah menerima pendapatan negara bukan pajak (PNPB) sebesar Rp4,8 miliar yang berasal dari tilang. “Ada sebanyak 24 ribu jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang Banten,” jelas Ricky.
(Red)















