Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Proses eksekusi rumah di kawasan Bukit Menteng Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/4/2026) tanpa perlawanan.
Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Tangerang serta hasil lelang yang telah dimenangkan oleh pemohon eksekusi.
Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang, Dedy Purwanto, menjelaskan pelaksanaan eksekusi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan telah melalui rangkaian proses panjang. Termasuk tahapan peringatan (aanmaning) hingga empat kali.
“Terkait eksekusi hari ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan nomor 113 tahun 2025, yaitu eksekusi berdasarkan gross risalah lelang yang telah dimenangkan oleh pemohon eksekusi,” ujar Dedy Purwanto.
Pada tahun 2023, pemohon membeli akta gross lelang tersebut. Selanjutnya, pada 2024, pemohon eksekusi mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah kami telaah, ternyata Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa ada perkara gugatan dari termohon terhadap Bank BTN.
Proses eksekusi sempat tertunda karena adanya gugatan dari pihak termohon terhadap Bank BTN yang harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Lalu, Ketua Pengadilan memutuskan untuk menunggu pelaksanaan eksekusi sampai putusan tersebut inkrah.
“Setelah ada putusan PN sampai kasasi, akhirnya keluar putusan kasasinya tahun 2025 di mana ternyata mereka salah mengajukan eksekusi,” jelas Dedy.
Termohon eksekusi mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Padahal perjanjian kredit antara termohon eksekusi dengan Bank BTN berlangsung di Jakarta Selatan dan akan menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara gugatan antara termohon dengan pihak bank.
Kemudian setelah inkrah tahun 2025, pemohon mengajukan kembali permohonan eksekusi baru pada November 2025.
“Kita berikan anmaning. Setelah empat kali anmaning tidak ketemu titik perdamaian, kemudian pemohon eksekusi mengajukan untuk melanjutkan ke tahap eksekusi pengosongan secara paksa,” ujarnya.
Menurutnya, kekuatan hukum dari gross risalah lelang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya mempersilahkan pihak termohon eksekusi mengajukannya ke PN Jaksel jika ada perkara lain. Pengakuan bisa dalam bentuk bantahan atau perlawanan terhadap eksekusi.
“Apabila nanti putusannya bahwa objek tersebut masih milik termohon eksekusi, ajukan kembali, eksekusi pemulihan namanya, ” ujarnya.
Berawal dari Masalah Hutang Piutang
Dedy mengungkapkan, perkara ini berawal dari persoalan utang piutang antara pihak termohon dengan Bank BTN.
Sebelumnya, termohon eksekusi Almarhum Nuraji terlibat perkara hutang piutang dengan Bank BTN tahun 2016. Kemudian tahun 2018 terjadi gagal bayar. Selanjutnya tahun 2023 bank BTN lakukan lelang.
Adapun nilai hutang piutang mencapai miliaran rupiah.
(LIF)















