Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar dan masuk dalam penjaringan Partai Politik (Parpol) harus mengundurkan diri apabila nantinya dicalonkan oleh Parpol atau gabungan Parpol untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu sejurus dengan peraturan ASN yang tidak boleh berpolitik praktis.
Demikian Kata Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril Elain kepada HALOBANTEN.COM, Minggu (5/5/2024).
Sehingga kata Syafril Elain, para bakal calon (Balon) Wali/Wakil Wali Kota dari ASN itu, tidak harus menunggu mendaftar atau di tetapkan sebagai Calon Wali/Wakil Wali Kota oleh KPU.
“Jadi, sebelum di tetapkan oleh KPU sebagai Calon, tentunya mereka harus sudah mengundurkan diri,” tandasnya.
Pengunduran diri ASN, sambung Syafril yang juga mantan ketua Pokja Wartawan Hatian Tangerang Raya (WHTR), cukup melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Dengan di ketahui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atau Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang sebagai atasannya bekerja.
Namun demikian, Syafril merasa tidak yakin atas keseriusan keempat ASN Itu untuk maju di Pilkada 2024.















