HALOBANTEN, – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menghentikan peredaran dan menarik beberapa denominasi uang Rupiah tertentu. Masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan tersebut diberikan kesempatan oleh BI untuk melakukan penukaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BI pada Kamis (3 April 2025), terdapat empat jenis pecahan uang Rupiah yang telah ditarik dari peredaran. Keputusan penarikan ini sebenarnya telah diumumkan sejak tahun 1992. Namun, BI memberikan jangka waktu yang cukup panjang bagi masyarakat, yaitu hingga tanggal 30 April 2025, untuk menukarkan uang-uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Ditarik dan Batas Waktu Penukarannya:
Pecahan Rp10.000 Emisi Tahun 1979
- Mulai ditarik sejak: 1 Mei 1992
- Batas akhir penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Pecahan Rp5.000 Emisi Tahun 1980
- Mulai ditarik sejak: 1 Mei 1992
- Batas akhir penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Pecahan Rp1.000 Emisi Tahun 1980
- Mulai ditarik sejak: 1 Mei 1992
- Batas akhir penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Pecahan Rp500 Emisi Tahun 1982
- Mulai ditarik sejak: 1 Mei 1992
- Batas akhir penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Selain penarikan pecahan-pecahan di atas, BI juga memberlakukan ketentuan khusus bagi masyarakat yang hendak menukarkan uang Rupiah dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat. Aturan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Mengenai Penukaran Uang Rupiah yang Rusak:
- Apabila fisik uang Rupiah logam yang rusak masih memiliki ukuran lebih dari separuh ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali dengan jelas, maka BI akan menggantinya dengan nilai nominal yang sama.
- Sebaliknya, jika ukuran fisik uang logam yang rusak sama dengan atau kurang dari separuh ukuran aslinya, maka BI tidak akan memberikan penggantian.
Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan uang Rupiah yang telah disebutkan untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir. (*/bbs)















