Tigaraksa, HALOBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, arahkan wajib pajak untuk menggunakan alat perekam pajak saat akam lakukan pelaporan pajak.
Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengatakan, Bapenda Kabupaten Tangerang lakukan pemungutan pajak dengan dua cara.
Antara lain dengan Self Assesment System dan Official Assesment System. Di bidang pengawasan, pemeriksaan dan penagihan ini, kata Fahmi, memiliki peran untuk menggerakan stimulus pendapatan asli daerah (PAD).
Mengenai langkahnya, pihaknya menerapkan dua sistem monitoring tersebut kepada wajib pajak.
Tak cuma itu, dalam hal pengawasan tersebut Bapenda Kabupaten Tangerang juga memasang alat perekam data transaksi usaha tapping box.
Alat itu dapat mempermudah dalam pelaporan pajak.
Pemasangan alat perekam tersebut untuk mengurangi potensi kebocoran pajak.
Sebab, PAD Kabupaten Tangerang juga bersumber dari pungutan pajak dari semua potensi pajak yang ada di Kabupaten Tangerang.
Untuk memonitoring pengawasan ini, pihaknya memasang alat perekam pajak.
Cara penggunaannya, pihaknya memasang alat ini di mesin kasir yang ada untuk melihat jumlah pajak yang akan WP setorkan.
Saat ini, Bapenda Kabupaten Tangerang juga terus berusaha mengarahkan tempat usaha agar memaksimalkan penggunaan alat perekam transaksi usaha guna mengoptimalisasi PAD.
Dengan terpasangnya alat perekam tersebut, dia berharap dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang.
Terkait pendapatan pajak, dia menjelaskan, pada 2023 lalu, PAD Kabupaten Tangerang melampaui target dengan angka mencapai Rp3,9 triliun. (Red)






















