Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat menertibkan 101.362 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye selama masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban masif ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, memimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan Satpol PP, Damkar, BPBD, dan seluruh anggota Panwascam di 7 Kecamatan.
“Kami menertibkan berbagai jenis APK dan bahan kampanye untuk memastikan terlaksananya masa tenang yang kondusif,” tegas Acep.
Dari total 101.362 item yang ditertibkan, 41.184 di antaranya adalah bahan kampanye.
Termasuk 24.656 pamflet, 12.364 poster, 210 stiker, dan 3.954 kategori lainnya.
Sementara itu, 60.178 item lainnya adalah APK, terdiri dari 1.620 reklame, 40.339 spanduk, dan 18.219 umbul-umbul.
Bawaslu Tangsel tak hanya menertibkan, tapi juga langsung memusnahkan seluruh APK dan bahan kampanye.















