Jakarta, HALOBANTEN.COM- Setelah polemik dan pro kontra yang berkepanjangan, akhir Presiden Joko Widodo mengumumkan kepastian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dan langsung mulai berlaku sejak diumumkan, Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Sebuah keputusan yang sulit dan menjadi pilihan terakhir buat pemerintah. Harga pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000. Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800. Harga pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Ada dua efek yang perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah karena dampak kenaikan BBM ini. Pertama adalah tertekannya daya beli dan tingkat konsumsi oleh masyarakat. Karena pertumbuhan ekonomi sedang dalam tren positif dan hal ini secara signifikan ditopang oleh konsumsi masyarakat.
Kuartal kedua tahun 2022 ini pertumbuhan ekonomi mencapai 5,44 persen, dan diproyeksikan oleh pemerintah bisa konsisten di atas 5 persen secara agregat di akhir 2022.
Untuk mencapai proyeksi ini, daya beli dan konsumsi masyarakat harus terjaga dengan baik.















