Menarik kemudian, ketika pemerintah membuat paket kebijakan dengan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) yang langsung dicairkan pada Bulan September ini. Dimana Bansos ini terbagi dalam 6 paket: Bantuan Subsisdi Upah (BSU), BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, BLT Masyarakat, Bantuan Pokok Nontunai (BPNT) dan BLT UMKM.
Alokasi bansos ini diambilkan dari dana APBN, yang bersumber dari program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, melakukan langkah cerdas dengan mekanisme ini. Karena secara jangka penjang akan mengamankan struktur APBN. Tahun 2023 nanti sudah habis masa berlakunya UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, sehingga selanjutnya struktur keuangan APBN kembali maksimal defisit 3 persen dari PDB.
Setelah dimanjakan dengan UU ini, sehingga tiga tahun berturut-turut APBN bisa defisit di atas 3 persen, tahun 2023 pemerintah harus kembali menyusun APBN dengan lebih prudent.
Alternatifnya adalah dengan menambah penerimaan melalui peningkatan pajak, atau mengurangi beban subsidi. Pengurangan subsidi BBM ini adalah langkah rasional yang didorong oleh Kemenkeu untuk mengamankan APBN 2023.















