Serpong, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) membeberkan kronologi kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Alvino menerangkan, pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh anak laki-laki berumur 17 tahun di Binus School Serpong.
Lanjutnya, anak tersebur diduga dilakukan oleh 12 orang di warung belakang sekolah Binus School Serpong.
“Pelaku adalah Siswa dari Sekolah Menengah Alas Swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Jumat (1/3/2024).
Alvino menjelaskan, para pelaku tersebut berdalih ‘Tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas tertentu.
Para pelaku, beber Alvino, secara bergantian melakukan tindak kekerasan terhadap anak korban dengan dalih “Tradisi” tidak tertulis.















