Lebak, HALOBANTEN.COM – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan, Senin (16/10/2023) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak.
Pada kesempatan tersebut Iti menyampaikan upaya Pemkab Lebak dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah salah satunya dengan menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melakukan revisi terhadap Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Oleh karenanya, percepatan penetapan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus segera di lakukan sehingga kita tidak kehilangan momentum atas potensi Pendapatan Asli Daerah” Tuturnya.
Iti melanjutkan upaya lain yang terus dilakukan Pemkab Lebak dalam rangka meningkatkan PAD adalah dengan digitalisasi transaksi penerimaan sehingga diharapkan akan mengurangi kebocoran atas pendapatan daerah.
Mengacu pada visi misi Kepala Daerah dan Tema Pembangunan Daerah Tahun 2024 yaitu “Pemantapan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Menuju Kemandirian Ekonomi” Pemkab Lebak terus menyiapkan infrastruktur pendukung dan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing dengan tetap memperhatikan kaidah pelestarian lingkungan hidup dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia menambahkan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, Pemerintah daerah dalam sisi penganggaran belanja daerah senantiasa memperhatikan azas manfaat, keadilan dan kepatutan serta kemampuan keuangan daerah dengan tetap melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan dalam pelaksanaannya. Pengalokasian anggaran belanja daerah juga telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti pemenuhan belanja wajib dan mengikat, pemenuhan mandatory spending. (***)















