Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyampaikan pernyataan resmi terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Pandeglang Banten.
Bupati Dewi Setiani mengumumkan pembatalan kerjasama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab Pandeglang) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
Keputusan ini dia ambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan saran dari tokoh-tokoh penting. Termasuk para ulama, Wakil Gubernur Banten, tokoh masyarakat, aktivis pergerakan, akademisi, serta anggota DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Dengan ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa kerjasama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Kota Tangerang Selatan resmi dibatalkan,” tegas Dewi.
Dia menyatakan Pemkab Pandeglang akan mengupayakan pengelolaan sampah di wilayahnya secara maksimal dan terkelola dengan lebih baik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengelola sampah yang berasal dari wilayahnya sendiri.
Pernyataan ini mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai kelanjutan proyek kerjasama tersebut dan menegaskan fokus Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk menangani masalah sampah secara mandiri.
Pemkot Tangsel Hormati Keputusan Pemkab Pandeglang
Menanggapi pembatalan rencana kerjasama pengolahan sampah, Pemkot Tangsel mengaku menghormati keputusan Pemkab Pandeglang.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan keputusan membatalkan kerjasama itu merupakan kewenangan penuh Pemkab Pandeglang.
(Jek/Red)















