Jika wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan dalam batas waktu yang ditentukan, kasus ini akan diserahkan kepada Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut, seperti penyegelan atau penutupan usaha.
“Ini adalah langkah edukasi sekaligus efek jera bagi para wajib pajak yang tidak patuh,” tegas Fahmi.
Kegiatan pemasangan stiker ini dihadiri oleh Camat Pagedangan, petugas Trantib Pagedangan, serta tim pengawasan dan pengendalian dari Bapenda.
Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Bapenda Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu.
Tindakan tegas akan diambil bagi mereka yang lalai.
(RED)















