Serang, HALOBANTEN.COM – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan sepuluh pemuda yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di wilayah Kota Serang, pada Minggu (16/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama adalah di depan pusat perbelanjaan Ramayana, di mana seorang pemuda berinisial RH (22) berhasil diamankan.
Lokasi kedua adalah di kawasan KP3B, di mana sembilan pemuda lainnya, yaitu YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17), dan YS (17), berhasil diamankan.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar yang sering terjadi di wilayah tersebut.
“Kami berhasil mengamankan sepuluh pemuda yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di dua lokasi berbeda di Kota Serang,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam.
Kemudian tiga kartu identitas, dan tujuh unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
“Para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
Mereka terancam dijerat dengan tindak pidana ringan sesuai Pasal 503 KUHP.
Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan bahwa aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kenakalan remaja lainnya, seperti premanisme.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas balap liar di lingkungan sekita,” tewas Dian.
“Ditreskrimum Polda Banten siap memberantas aksi balap liar demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya
(RED)















