DPRD dan Pemkot Tangsel Mulai Bahas Tuntas Raperda RTRW Tangsel 2025–2045: Targetkan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, memulai tahapan penting pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW Tangsel) Tahun 2025–2045.

Rapat Paripurna DPRD, berlangsung pada Senin (27/10/2025) di ruang sidang utama. Rapat ini menjadi forum seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dokumen tata ruang jangka panjang tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan pembahasan Raperda RTRW Tangsel adalah proses panjang yang akan melibatkan legislatif, perangkat daerah, serta masyarakat. Tahap ini merupakan permulaan dari serangkaian proses sebelum penetapan Peraturan Daerah.

BACAJUGA

“Secara detail, prosesnya masih pada pembahasan. Ada masukan dari dewan, pandangan umum, lalu juga akan ada pendapat wali kota, serta pembentukan Pansus. Proses ini memerlukan waktu cukup panjang.

Setelah pembentukan Pansus, rapat Pansus akan mematangkan zonasi per wilayah. Misalnya kawasan ekonomi khusus, area hijau, atau area perumahan. Ini tersusun ulang untuk 20 tahun ke depan. Informasi per wilayah baru dapat kami sampaikan usai seluruhnya selesai,” ucap Pilar.

Komitmen RTH Minimal 30 Persen

Pemkot Tangsel berkomitmen mewujudkan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen sesuai amanat nasional melalui Raperda RTRW Tangsel ini.

“Target RTH kita mencapai 30 persen. Pencapaian ini melalui berbagai cara, salah satunya regulasi kuat. Nantinya, lahan milik masyarakat, pengembang, maupun pemerintah akan teratur mengenai area mana yang masuk area hijau. Perhitungannya ada,” jelasnya.

Pemerintah terus mendorong penerapan bangunan hijau (green building) mengikuti kebijakan Kementerian PUPR.

“Pihak pengaju izin mendirikan bangunan wajib mengikuti aturan itu agar 30 persen (RTH) tadi terwujud. Saat ini, kami tengah menuju ke sana. Dinas Cipta Karya sudah mulai mendorong bangunan gedung hijau, baik milik pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya.

Terkait pengendalian tata ruang, Pilar memastikan penertiban kawasan bantaran sungai dan area hijau akan berjalan bertahap dan humanis.

“Ada beberapa cara, penertiban juga akan berjalan, fokus pada bantaran-bantaran sungai dan lahan hijau. Satpol PP dan kecamatan melakukan inventarisasi agar fungsi bantaran sungai dan ruang hijau kembali,” katanya.

Proses ini perlu menjaga kondusivitas dan mengikuti prosedur agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Banyak bangunan sudah ada sebelum Tangsel terbentuk, jadi perlu sosialisasi dan pendekatan secara perlahan. Namun

BERITALAINNYA

Next Post