News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA » Halaman 3

DPRD dan Pemkot Tangsel Mulai Bahas Tuntas Raperda RTRW Tangsel 2025–2045: Targetkan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, memulai tahapan penting pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW Tangsel) Tahun 2025–2045.

Rapat Paripurna DPRD, berlangsung pada Senin (27/10/2025) di ruang sidang utama. Rapat ini menjadi forum seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dokumen tata ruang jangka panjang tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan pembahasan Raperda RTRW Tangsel adalah proses panjang yang akan melibatkan legislatif, perangkat daerah, serta masyarakat. Tahap ini merupakan permulaan dari serangkaian proses sebelum penetapan Peraturan Daerah.

BACA JUGA

“Secara detail, prosesnya masih pada pembahasan. Ada masukan dari dewan, pandangan umum, lalu juga akan ada pendapat wali kota, serta pembentukan Pansus. Proses ini memerlukan waktu cukup panjang.

Setelah pembentukan Pansus, rapat Pansus akan mematangkan zonasi per wilayah. Misalnya kawasan ekonomi khusus, area hijau, atau area perumahan. Ini tersusun ulang untuk 20 tahun ke depan. Informasi per wilayah baru dapat kami sampaikan usai seluruhnya selesai,” ucap Pilar.

Komitmen RTH Minimal 30 Persen

Pemkot Tangsel berkomitmen mewujudkan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen sesuai amanat nasional melalui Raperda RTRW Tangsel ini.

“Target RTH kita mencapai 30 persen. Pencapaian ini melalui berbagai cara, salah satunya regulasi kuat. Nantinya, lahan milik masyarakat, pengembang, maupun pemerintah akan teratur mengenai area mana yang masuk area hijau. Perhitungannya ada,” jelasnya.

Pemerintah terus mendorong penerapan bangunan hijau (green building) mengikuti kebijakan Kementerian PUPR.

“Pihak pengaju izin mendirikan bangunan wajib mengikuti aturan itu agar 30 persen (RTH) tadi terwujud. Saat ini, kami tengah menuju ke sana. Dinas Cipta Karya sudah mulai mendorong bangunan gedung hijau, baik milik pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya.

Terkait pengendalian tata ruang, Pilar memastikan penertiban kawasan bantaran sungai dan area hijau akan berjalan bertahap dan humanis.

“Ada beberapa cara, penertiban juga akan berjalan, fokus pada bantaran-bantaran sungai dan lahan hijau. Satpol PP dan kecamatan melakukan inventarisasi agar fungsi bantaran sungai dan ruang hijau kembali,” katanya.

Proses ini perlu menjaga kondusivitas dan mengikuti prosedur agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Banyak bangunan sudah ada sebelum Tangsel terbentuk, jadi perlu sosialisasi dan pendekatan secara perlahan. Namun insyaallah, penertiban dapat berjalan jika seluruh camat, dinas terkait, dan Satpol PP berkomitmen, serta dukungan DPRD menyertai,” tutup Pilar.

Pandangan Fraksi-fraksi

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya sinkronisasi Raperda RTRW Tangsel dengan kebijakan pusat dan daerah, seperti RTRW Nasional, Provinsi Banten, RPJPD, dan RPJMD Tangsel. Fraksi ini menyoroti komitmen RTH 30 persen, perlindungan kawasan rawan bencana, resapan air, serta kepastian hukum bagi masyarakat terdampak penetapan zona hijau atau ROW (Right of Way).

Kemudian Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa Raperda RTRW Tangsel wajib sesuai dengan regulasi terbaru. Meliputi UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021, serta mendasarkan diri pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Demokrat juga menyoroti koordinasi antarwilayah dan partisipasi masyarakat agar implementasi RTRW tidak menimbulkan konflik dan tumpang tindih kebijakan.

Selanjutnya Fraksi PKS menilai Raperda RTRW Tangsel sebagai dokumen strategis penentu arah pembangunan 20 tahun ke depan. Fraksi PKS menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan RPJPD/RPJMD, pengendalian alih fungsi lahan, serta penguatan ketahanan lingkungan dan transportasi publik berbasis Transit Oriented Development (TOD). Fraksi ini juga mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah dan perlindungan lahan sosial-keagamaan.

Kemudian Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kerja pemerintah dalam penyusunan RTRW dan mendorong target RTH 20 persen publik dan 10 persen privat tercapai melalui kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Golkar juga menyoroti pentingnya sinkronisasi Raperda RTRW Tangsel dengan RPJPD dan RPJMD, serta perlunya pelestarian kawasan lindung dan cagar budaya sebagai bagian dari identitas kota.

Sementara Fraksi PSI menekankan pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam penyusunan Raperda RTRW Tangsel, agar kebijakan ruang tidak merugikan masyarakat. PSI menyoroti minimnya RTH di Tangsel (sekitar 8,58 persen) dan meminta pemerintah menyiapkan program strategis pencapaian 30 persen RTH dengan perencanaan yang matang.

Fraksi Gerindra menilai penyusunan RTRW masih terlalu normatif dan perlu memperkuat aspek empiris, sosial, serta ekologis. Gerindra mendorong penggunaan data spasial terkini dan teknologi geospasial, integrasi lintas wilayah Jabodetabekpunjur, serta pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang.

Fraksi PKB menyoroti pentingnya perlindungan dan penataan situ-situ di Tangsel, yang kini terancam alih fungsi. PKB menuntut penetapan status hukum situ sebagai zona lindung permanen, penambahan taman dan jalur hijau di seluruh kecamatan, serta penegakan hukum terhadap alih fungsi lahan ilegal. Fraksi ini juga mendorong agar Raperda RTRW Tangsel memihak pada UMKM dan ekonomi hijau berbasis komunitas.

Fraksi Gabungan PPN (PAN–PPP–NasDem) mendorong agar Raperda RTRW Tangsel 2025–2045 mendukung pengembangan zona ekonomi kreatif dan digital, serta transportasi publik terintegrasi seperti BRT, LRT, MRT, dan jalur sepeda. PPN juga meminta kepastian hukum dalam zonasi dan transparansi izin pembangunan agar penyimpangan pemanfaatan ruang tidak terjadi.

Bentuk Pansus dan Pembahasan Zonasi

Usai penyampaian pandangan umum ini, DPRD Kota Tangerang Selatan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus RTRW) guna membahas lebih detail setiap aspek zonasi wilayah, mulai dari kawasan ekonomi, permukiman, hingga ruang terbuka hijau.

Proses pembahasan ini akan berlangsung melalui beberapa tahap rapat kerja hingga mencapai kesepakatan menjadi Peraturan Daerah. Raperda RTRW Tangsel 2025–2045 diharapkan menjadi pondasi arah pembangunan kota yang tertib, hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan, selaras dengan visi “Tangerang Selatan Cerdas, Modern, dan Religius.”

(Alif/Jek/Red)

BERITA LAINNYA