Amud juga mengklarifikasi bahwa nilai tunjangan seperti tertera dalam Perbup tersebut merupakan usulan untuk di tahun 2026.
Mengenai kenaikan tunjangan perumahan itu mengacu pada PP nomor 18 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dalam PP nomor 1 tahun 2023 sehingga langkah itu menjadi landasan dasar awal dalam menetapkan kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menambahkan bahwa sudah ada kesepakatan dan pembahasan bersama antara Pemkab Tangerang dengan DPRD untuk mencabut atau membatalkan Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 1 tahun 2025.
200 Personil Amankan Aksi
Untuk mengamankan aksi demonstrasi, Polresta Tangerang mengerahkan 200 personel.
Kabag Operasional Polresta Tangerang, Kompol Andri, menyatakan pengerahan personel ini untuk menjaga kondusivitas di objek vital, khususnya di sekitar Gedung DPRD.
(Jek/Red)















