Angka ini jauh lebih tinggi dari Perbup sebelumnya. Pada 2022, tunjangan ketua sebesar Rp33 juta, wakil ketua Rp32 juta, dan anggota Rp30 juta.
Kenaikan terus terjadi pada 2023, di mana tunjangan ketua naik menjadi Rp35 juta, wakil ketua Rp 34 juta, dan anggota Rp32 juta.
Asmudyanto menilai kenaikan rata-rata hingga 24 persen dalam dua tahun terakhir ini melukai rasa keadilan publik, terutama saat banyak warga masih hidup dalam kesulitan ekonomi.
Mahasiswa menilai pernyataan dari pimpinan DPRD yang menyangkal kenaikan tunjangan ini menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Respons DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menyampaikan permohonan maaf kepada para mahasiswa dan masyarakat jika hal itu menimbulkan keresahan publik.
Amud mengatakan, mengenai Perbub nomor 1 tahun 2025 tentang tunjangan anggota DPRD ini pihaknya telah lakukan pembahasan sebagai tindak lanjut untuk proses pembatalan dari kebijakan tersebut.
Dia juga memastikan, DPRD dan Pemkab Tangerang akan mencabut Perbup No. 1/2025 tentang tunjangan tersebut.















