JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan, bukan karena substansinya, melainkan karena perdebatan sengit di balik layarnya. Kekhawatiran utama yang menjadi sorotan adalah potensi penyalahgunaan RUU ini, yang dikhawatirkan dapat menjadi “senjata” baru bagi oknum tak bertanggung jawab.
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, baru-baru ini mengungkap sebuah fakta menarik. Ia membocorkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pernah menyuarakan kekhawatiran serius mengenai RUU ini.
Megawati, yang dikenal tegas, khawatir bahwa aturan yang sejatinya ditujukan untuk memberantas korupsi dan mengamankan aset negara ini justru berpotensi disalahgunakan sebagai alat pungutan liar (pungli) gaya baru oleh aparat penegak hukum.
Kekhawatiran Megawati ini bukan tanpa dasar. Sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap kali “tajam ke bawah” dan tumpul ke atas. Oleh karena itu, pandangannya ini lebih merupakan sebuah logika preventif, bukan sekadar drama politik.
Namun, di sisi lain, Presiden terpilih Prabowo Subianto justru menunjukkan dukungan penuh terhadap RUU ini. Prabowo, yang tampil gagah pada perayaan Hari Buruh, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah “pedang keadilan” yang harus segera disahkan. Menurutnya, aturan ini krusial untuk membuat para koruptor tidak lagi bisa tidur nyenyak di atas kekayaan hasil kejahatan mereka.
Situasi ini menciptakan tarik ulur yang menarik antara moralitas dan politik. Satu pihak dihantui ketakutan akan potensi penyalahgunaan, sementara pihak lain bersemangat untuk segera menggunakan RUU ini sebagai instrumen bersih-bersih. Ini adalah pertarungan antara kehati-hatian hukum dan semangat revolusi pemberantasan korupsi.
Sebagai kesimpulan, RUU Perampasan Aset bagaikan pisau bermata dua. Ia memiliki potensi besar sebagai alat ampuh memberantas korupsi, namun juga bisa menjadi alat pemerasan yang dilegalkan. Kuncinya terletak pada siapa yang memegang kendali.
Oleh karena itu, publik tidak hanya membutuhkan pengesahan undang-undang ini, tetapi juga sistem pengawasan yang kuat dan tidak dapat disuap. (*/bbs)























