Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi lintas wilayah. Pengungkapan tersebut berujung pada penangkapan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus pencuri motor ini berada di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid dan tim operasional. Langkah penyelidikan berlangsung intensif setelah laporan korban masuk ke pihak kepolisian.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan sebuah bengkel bubut di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Korban bernama Agung Dwi Syahputra, karyawan swasta, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di lokasi tersebut. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Karawaci.
“Tim langsung bergerak setelah menerima laporan. Petugas melakukan pemeriksaan lokasi, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV hingga memperoleh petunjuk kuat terkait identitas pelaku,” ujar Kompol Hadi.
Ini Dia Peran Masing-masing Pelaku
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah penginapan kawasan Jakarta Barat. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan dua orang tersangka dari kamar nomor 201. Kedua pelaku berinisial April dan Dodo. April berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara Dodo bertugas mengawasi situasi sekitar.
Dalam penggeledahan kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T beserta anak kuncinya, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta satu lembar STNK asli.
Kompol Hadi menambahkan, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pencuri motor tersebut telah berulang kali melakukan aksinya. Pengakuan pelaku menyebutkan sedikitnya delapan lokasi pencurian di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Pelaku sudah cukup berpengalaman. Salah satunya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolsek Karawaci.
Lebih lanjut, motor hasil curian rencananya akan mereka salurkan ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi. Penjualan kendaraan curian tersebut melibatkan seorang penadah berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memburu penadah serta jaringan lainnya. Peluang penambahan tersangka masih terbuka,” jelas Kompol Hadi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berada di Polsek Karawaci untuk kepentingan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengajak masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, khususnya aksi pencuri motor di wilayah Karawaci dan sekitarnya.
“Masyarakat dapat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau layanan WhatsApp Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-11-110-110. Layanan tersebut gratis dan tersedia selama 24 jam,” ujarnya.
(Alif/Jek/Red)

























