Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan sebelum pembangunan maupun peresmian fasilitas. Penegasan ini muncul setelah evaluasi internal terkait peresmian Loka Padel yang belakangan terungkap belum mengantongi izin lengkap.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyampaikan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi, khususnya dalam proses penerimaan undangan kegiatan resmi.
Ia meminta jajaran staf melakukan klarifikasi lebih awal terhadap setiap undangan yang masuk. Menurutnya, verifikasi status perizinan harus menjadi langkah utama sebelum penjadwalan kehadiran dalam suatu acara peresmian. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi kegiatan yang terlanjur berlangsung tanpa kepastian administrasi.
Selain itu, Pilar menegaskan seluruh bangunan, termasuk rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum diresmikan. Ia mencontohkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus rampung terlebih dahulu, baik untuk masjid, gereja, maupun fasilitas lainnya.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan para investor agar tetap mematuhi aturan yang berlaku saat menjalankan usaha di wilayah Tangerang Selatan. Pemerintah daerah, kata dia, mengapresiasi kontribusi investor terhadap pendapatan asli daerah (PAD), namun kepatuhan administrasi tetap menjadi prioritas.
Menurut Pilar, aspek perizinan mencakup berbagai ketentuan teknis, mulai dari kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga ketinggian bangunan. Semua unsur tersebut harus terpenuhi guna memastikan keamanan serta kesesuaian dengan regulasi.
Di sisi lain, ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap aturan perizinan demi kepentingan tertentu. Pilar mengaku pernah menerima permintaan dari pihak tertentu untuk melonggarkan ketentuan, namun hal itu ia tolak.
Ia menilai pelanggaran terhadap batasan perizinan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik bagi pemerintah maupun pihak terkait. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses pengawasan dan pemberian izin kepada dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pilar menjelaskan setiap aktivitas pembangunan harus melalui proses perizinan yang jelas, termasuk dalam kegiatan pematangan lahan. Ia menyebut pemindahan tanah dari luar lokasi proyek memerlukan izin khusus, berbeda dengan pengolahan lahan internal yang masih sesuai ketentuan.
Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum memulai pembangunan. Langkah tersebut penting agar proyek berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penghentian kegiatan akibat pelanggaran administrasi.
(Lif)















